Rabu, 24 Maret 2010

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 371 Juta


TEMPO Interaktif, Kupang -Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Nusa Tenggara Timur menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371 juta dari pemanfaatan dana dekonsentrasi tahun 2009 di Kupang, yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

"Banyak proyek di Kupang menggunakan dana dekon, terindikasi merugikan negara," kata Kepala perwakilan BPK NTT, Muhamad Yusuf Guntur saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2009 kepada Walikota Kupang, Daniel Adoe di Kupang, Kamis (25/3).

Menurutnya temuan itu setelah BPK melakukan audit pengelolaan dana dekonsentrasi di Kota Kupang. Namun, diakuinya, BPK tidak akan meminta pemerintah kota dan DPRD untuk menindaklanjuti temuan itu, karena menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

"Saya punya kewajiban menyampaikan indikasi ini ke pemerintah kota. Walaupun DPRD dan pemerintah kota tidak bisa berbuat apa-apa dengan hasil audit ini," katanya.

Temuan BPK ini, antara lain, pekerjaan rehabilitasi jalan tahun 2008 yang tidak sesuai kebutuhan dengan nilai sebesar Rp 197 juta lebih, pekerjaan jalan di wilayah Kupang yang tidak sesuai kontrak yang diduga rugikan negara sebesar Rp 7 juta.

Selain itu, pekerjaan konstruksi yang didenda sebesar Rp 18 juta, namun belum terbayarkan. Serta pembangunan jembatan Tolalu dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 149 juta.

Sementara itu, Walikota Kupang, Daniel Adoe yang dimintai komentarnya tentang LHP BPK tersebut mengatakan, dirinya akan menyurati Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk menindaklanjuti temuan tersebut, karena tanggungjawabnya di pemerintah provinsi. "Saya segera bersurat ke gubernur untuk menindaklanjuti temuan ini," katanya.

Menurut dia, walaupun temuan BPK berada di Kota Kupang, namun pemanfaatan dana dekon itu merupakan tanggungjawab dari pemerintah provinsi. "Temuannya memang di Kota Kupang, tetapi bukan berarti kita yang harus menindaklanjutinya," katanya.

YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar