Sabtu, 27 Maret 2010

Pengiriman 58 Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan

TEMPO Interaktif, Kupang - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT berhasil menggagalkan pemberangkatan sebanyak 58 tenaga kerjaillegal ke Malaysia.

"Mereka digagalkan keberangkatannya, karena tidak miliki dokumen lengkap," kata Toto, Kepala Seksi penempatan tenaga kerja Indonesia BP3TKI Nusa Tenggara Timur, di Kupang, Sabtu (27/3).

Tenaga kerja tersebut diamankan di pelabuhan Tenau, Kupang saat hendak diberangkatkan menggunakan kapal motor Bukit Siguntang menuju Kalimantan dan selanjutnya akan dikirim ke Malaysia.

Menurut dia, rata-rata tenaga kerja itu berasal dari Kabupaten Belu. Mereka direkrut oleh PT Bagoes Bersaudara. Padahal moratorium tenaga kerja ke Malaysia belum disepakati.

Tenaga kerja yang digagalkan tersebut langsung dibawa kembali ke tempat penampungan di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, selanjutnyam diserahkan ke Polresta Kupang untuk dimintai keterangan. "Para TKI tersebut tidak miliki dokumen lengkap, seperti job order dan surat izin penyerahan," katanya.

Sementara itu, seorang pekerja, Wilfridus Lakabili asal Desa Haikesak Kabupaten Belu mengatakan, dirinya direkrut untuk dipekerjakan sebagai buruh pabrik, namun tidak diketahui pabrik yang akan ditempatinya.

Diakuinya, mereka diiming-iming dengan gaji yang besar dari perusahaan yang merekrut mereka, sehingga dirinya tergiur untuk bekerja di Malaysia melalui perusahan tersebut. Saat ini, para tenaga kerja tersebut masih diamankan di Polresta Kupang, sambil menunggu tindaklanjut penangangan mereka.

YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar