Senin, 15 Maret 2010

TKW Ditipu Belasan Juta

Tempo, Kupang - Elisabet Tafetin, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditipu seorang petugas lapangan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) sehingga mengalami kerugian Rp11,2 juta lebih.

"Kita mendapat informasi bahwa seorang TKW ditipu oleh petugas lapangan PJTKI. Saat ini, kita sedang mengurus agar dana TKW tersebut dapat dikembalikan," kata Sekretaris Apjati NTT, Yeskiel Natonis di Kupang, Selasa (16/3).

Ia mengisahkan, Tafetin, TKW yang dikirim PT Maharani Anugerah sejak tahun 2007 lalu untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

Setelah tiga tahun bekerja, Tafetin pulang ke Kupang melalui Jakarta menggunakan pesawat Lion Air akhir Februari lalu. Setelah tiba di Kupang, Tafetin meminta pertolongan Polce Maak, Kepala Seksi Perlindungan TKI pada BP3TKI untuk mencairkan uangnya di Pos Giro Kupang.

Namun, kepala seksi tersebut mengarahkan Tafetin kepada oknum petugas lapangan PT Mutiara Putra Utama, Ibrahim Koten dengan alasan bahwa perusahaan yang mengirimnya telah tutup, karena direkturnya meninggal dunia.

Ibrahim Koten lalu mencairkan dana sebesar Rp11,2 juta lebih milik Tafetin di kantor Pos setempat dan menahan paspor miliknya. Anehnya, dana yang dicairkan tersebut tidak pernah diserahkan ke TKW itu atau keluarganya.

Merasa ditipu oleh petugas lapangan itu, lanjutnya, keluarga Tafetin pun melaporkan kejadian itu ke Apjati dan Polresta Kupang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Ini merupakan modus penipuan yang sering terjadi pada TKI yang baru kembali bekerja dari luar negeri," katanya.

Ibu Tafetin, Ny.Zakarias mengatakan keluarga tetap memroses kasus penipuan ini ke polisi, walaupun Ibrahim punya niat untuk mengembalikan uang milik Tafetin. "Kami tetap meminta polisi untuk memroses kasus ini, karena anak saya sudah dirugikan," katanya.

Sementara itu, Ibrahim Koten membantah dirinya melakukan penipuan terhadap Tafetin, karena ia hanya berupaya membantunya untuk mencairkan dananya di kantor pos. "Saya tidak punya niat menggelapkan dana milik TKW itu," katanya.

Menurut dia, dana yang diambilnya diamankan di Bank BCA cabang Kupang, karena tidak menemui korban. "Saya amankan uang itu untuk selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan (TKW)," katanya.

Akhirnya, Ibrahim mengembalikan dana itu ke keluarga Tafetin dengan total dana Rp12 juta, ditambah uang sebesar Rp800.000 yang dipinjam dari ibu korban. YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar