Jumat, 19 Maret 2010

Diduga Aniaya Pemilik Kos, Enam Mahasiswa Kupang Ditangkap


TEMPO Interaktif, Kupang - Sebanyak enam mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan Kepolisian Sektor Kelapa Lima. Mereka diduga menganiaya pemilik kos hingga lengan kanan korban patah.

Pengeroyokan ini terjadi di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang, Sabtu (20/3), setelah korban Fransiskus Gay, 23 tahun, menegur anak kos yang membuat keributan. Merasa tersinggung dengan teguran itu, sejumlah mahasiswa mengeroyok korban.

Akibat pengeroyokan, orang tua korban mendatangi Kepolisian Sektor Kelapa Lima melaporkan kejadian tersebut. Dalam waktu singkat polisi menangkap enam mahasiswa yang diduga pelaku pengoroyokan tersebut.

"Saya dikeroyok oleh mahasiswa di kos-kosan saya, karena saya menegur salah seorang mahasiswa yang buat keributan," kata korban, Fransiskus Gay, di Kupang.

Pengeroyokan tersebut berawal seorang mahasiswa, Ju, yang mendatangi tempat kos mahasiswa Ag untuk bertemu pacarnya untuk suatu urusan. Namun, entah mengapa Ju dengan sang pacar terlibat pertengkaran.

Mendengar keributan itu, ia sebagai pemilik kos menegur Ju dengan pacarnya agar tidak membuat keributan dan meminta Ju segera meninggalkan tempat kos tersebut. "Saya minta dia (Ju) meninggalkan kos-kosan itu, karena membuat keributan," kata Frasiskus Gay.

Tersinggung dan malu dihardik di hadapan pacarnya, Ju langsung memukul korban. Perkelahian antara korban dengan Ju tak terelakkan. Dalam waktu yang bersamaan lima teman Ju ikut mengeroyok korban. Akibat pengeroyokan tersebut lengan kanan korban mengalami patah tulang.

Melihat korban terkapar dengan lengan patah, Ju bersama lima rekannya kabur. Berselang beberapa jam kemudian aparat Polsek Kelapa Lima berhasil menciduk keenam orang yang diduga mengeroyok korban. Mereka semua masih berstatus mahasiswa tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kota Kelapa Lima Brigadir Kepala Doni Sigakole mengatakan pihaknya telah menangkap orang yang diduga mengeroyok korban, dan kini mereka ditahan di Polsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita sudah tahan pelakunya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Keenam mahasiswa itu dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengaan ancaman hukuman lima tahun penjara. YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar