Senin, 22 Maret 2010

Imigrasi Kupang Kesulitan Deportasi 116 Imigran Gelap


TEMPO Interaktif, Kupang - Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Rustarto, mengatakan pihaknya kesulitan mendeportasi 161 imigran gelap yang saat ini ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim), karena imigran tersebut menolak dikembalikan ke negaranya.

"Kami kesulitan mendeportasi mereka kembali ke negaranya karena mereka menolak dikembalikan," kata Rustarto di Kupang, Selasa (23/3).

Menurut dia, para imigran itu menolak dipindahkan karena mereka mengaku negara asalnya sedang terjadi gejolak, sehingga keamanan tidak terjamin. Akibatnya, 116 imigran gelap yang berhasil diamankan tersebut masih menghuni Rudenim Kupang.

Rustarto mengatakan pihaknya sementara ini melakukan koordinasi dengan Internasional Organisation Migration (IOM) dan UNHCR untuk mencari negara ketiga bagi ratusan imigran ini.

"Atas pertimbangan kemanusiaan, maka kini IOM maupun UNCHR sedang mencari negara ketiga bagi para imigran ini," katanya.

Para imigran gelap yang ditampung di Rudenim Kupang berasal dari negara Timur Tengah, seperti Afganistan, Iran dan Irak. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap saat kapal yang mereka tumpangi menuju Australia terdampar di perairan NTT.

Dia menambahkan, jumlah imigran yang ditampung di Rudenim Kupang telah melebihi kapasitas, karena daya tampung Rudenim hanya sebanyak 75 orang, namun kenyataannya jumlah imigran yang ditampung saat ini mencapai 116 orang.

Karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Rudenim Jakarta untuk memindahkan imigran ini. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Jakarta. "Pelayanan konsumsi kepada para imigran yang ditampung masih berjalan lancar," katanya.

NTT hanya miliki tiga kantor imigrasi yang berada di Kota Kupang, Kabupaten Maumere di Pulau Flores, dan Atambua Kabupaten Belu.

YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar