Minggu, 14 Maret 2010

Pencemaran Laut, Nelayan Rugi Rp 510 Miliar

TEMPO Interaktif, Kupang - Tim nasional (Timnas) pencemaran Laut Timor menyatakan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerugian Rp 510 miliar akibat pencemaran Laut Timor setelah meledaknya ladang minyak Montara di Australia.

"Timnas sudah keluarkan angka Rp510 miliar untuk mengganti kerugian ekologis dan ekonomi sebagai tuntutan ganti rugi kepada Australia," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni yang menghubungi Tempo di Kupang, Senin (15/3).

Namun, ia mempertanyakan angka ganti rugi yang dikeluarkan oleh Timnas pencemaran Laut Timor, karena menurut dia, Timnas tidak pernah melakukan penyelidikan, berapa luas Laut Timor yang tercemar minyak tersebut.

Selain itu, tidak diketahui juga berapa banyak masyarakat NTT yang harus diberi kompensasi akibat pencemaran itu. "Aneh, tidak tahu angka ini didapat darimana, karena tidak pernah ada penyelidikan tentang pencemaran itu," katanya.

Ia menilai angka ganti rugi yang diminta ke Pemerintah Australia dan PTTEP Australasia sebagai pengelola ladang minyak Montara tanpa dasar penyelidikan yang komperhensif dan menyeluruh.

Harusnya, tambah Tanoni, Timnas melakukan penyelidikan yang komperhensif sehingga diketahui luasan laut yang tercemar minyak, sehingga angka ganti rugi yang diminta sesuai dengan kondisi di daerah. "Selama enam bulan tidak ada penanganan," ujarnya.

Meledaknya ladang minyak Montara milik mantan perdana Menteri Thailand, Taksin Siwanatra di perairan Australia tersebut menumpahkan sebanyak 500.000 liter minyak mentah di laut Timor yang merusak biota laut dan ikan di perairan tersebut.

YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar