Jumat, 19 Maret 2010

Polisi Sita Uang Imigran Afganistan

TEMPO Interaktif, Kupang - Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sejumlah uang dan handphone (HP) milik imigran gelap asal Afghanistan yang terdampar di Pulau Raijua, Kabupaten sabu Raijua, Nusa Tenggara timur (NTT).

"Uang dan HP yang disita untuk kepentingan penyelidikan, sehingga kami belum bisa sampaikan total dana yang disita polisi," kata juru bicara Polda NTT, Okto Riwu saat dihubungi Tempo di Kupang, hari ini.

Menurut dia, imigran yang terdampai di Raijua telah dititipkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) untuk diproses. Pihak kepolisian sendiri, sedang menyelidiki imigran gelap tersebut.

Ditanya soal permintaan imigran agar dilepas ke Australia. Okto mengatakan, untuk melepas imigran tersebut bukan merupakan kewenangan polisi, namun imigrasi. "Sah-sah saja, kalau mereka minta untuk dilepas, tetapi itu kewenangan imigrasi, bukan polisi," katanya.

Kepala Divisi imigrasi Kanwil Hukum dan Ham NTT, Rindang Napitupulu mengatakan, para imigran yang dievakuasi dari Raijua telah dititipkan di Rudenim kupang untuk selanjutnya diproses untuk dievakuasi.
"Saya sudah perintahkan staf untuk menempatkan imigran tersebut di Rudenim untuk diproses deportasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Abbas, 33 tahun, salah seorang imigran meminta kepada polisi untuk melepaskan mereka Australia untuk mencari kehidupan yang lebih damai. "Kami tidak ingin kembali ke negara kami, karena di negeri sedang perang. Kami ingin mencari kedamaian," katanya.

Ia juga meminta polisi mengembalikan uang mereka yang telah disita secara utuh. "Polisi sita seluruh uang yang kami bawa. Banyak sekali. Kami percaya polisi Indonesia akan mengembalikan uang kami," ujar Abbas. YOHANES SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar